Minggu, 06 Juni 2010

keselamatan kerja


Secara filosofi K3 adalah suatu pemikiran dan adanya upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Dibawah ini ada beberapa istilah dalam K3:


  • Potensi bahaya: Suatu keadaan dimana memungkinkan dapat menimbulkan kecelakaan.


  • Tingkat bahaya: Merupakan ungkapan adanya potensi bahaya secara relatif/ kondisi bahaya mungkin saja ada tetapi dapat tidak terjadi karena adanya tindakan.


  • Resiko: Kemungkinan terjadinya kecelakaan/ kerugian pada periode tertentu.


  • Insiden: Kejadian yang tidak diinginkan yang melebihi ambang batas badan atau struktur karena kontraksi dengan sumber bunyi.


  • Aman: Keadaan/kondisi dimana tidak adanya malapetaka.


  • Tindakan tidak aman: Suatu pelanggran tergadap prosedure keselamatan yang memberikan peluang terjadinya kecelakaan.


  • Keadaan tidak aman: Suatu kondisi fisik/ keadaan bahaya yang mungkin dapat langsung mengakibatkan kecelakaan.
Di dalam bekerja, baik di kapal ataupun didarat, resiko kerja yang dihadapi sama berbahayanya. Untuk itu di dalam bekerja aturan–aturan tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perlu untuk diperhatikan dan dilakukan dengan semaksimal mungkin guna mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan. Di kapal ada beberapa tindakan-tindakan yang harus dipatuhi guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja antara lain:


  1. Memakai safety shoes setiap bekerja.


  2. Memakai ear plug jika bekerja pada kondisi tingkat kebisingan yang melebihi ambang batas pendengaran.


  3. Memakai helm kerja hal ini dilakukan untuk menghindari adanya material yang jatuh.


  4. Memakai masker dan kaca mata ketika meggerinda dan membersihkan valve set.


  5. Memakai kaca mata las, masker dan sarung tangan pada saat melakukan pengelasan.


  6. Memakai sarung tangan ketika bekerja dengan benda–benda atau alat–alat yang tajam.


  7. Menggunakan alat–alat kerja sesuai dengan fungsinya.


  8. Memakai crane dan tackel ketika mengangkat beban yang berat.


  9. Meletakkan barang dan alat pada tempatnya.
10.  Selalu membersihkan tempat kerja dari sisa–sisa oli ketika selesai kerja, dan lain–lain yang disesuaikan dengan kondisi tempat kerja.
Ada beberapa Tujuan dan Sasaran dari K3 antara lain :


  1. Perlindungan terhadap tenaga kerja agar selalu terjamin keselamatan dan kesehatan.


  2. Perlindungan setiap orang lainya yang berada ditempat kerja agar selalu dalam keadaan selamat dan sehat.


  3. Perlindungan terhadap bahan dan peralatan produksi.


  4. Mencegah atau mengurangi kecelakaan, kebakaran penyakit akibat kerja.


  5. Menciptakan lingkungan dan tempat kerja yang aman, nyaman dan sehat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar